Home Protokol Kesehatan (Prokes)

Protokol Kesehatan (Prokes)

by ed.

3M + 1

  1. Menggunakan masker,
  2. Mencuci tangan,
  3. Menjaga jarak,
  4. Mengecek suhu dan gejala fisik umum (demam lebih 37-38 derajat celcius, flu, batuk dan mata merah)

Pra-syarat Tamu

  1. Sudah vaksinasi atau penyintas Covid-19
  2. Tidak memiliki keluhan kesehatan gejala fisik umum

Kegiatan di Perguruan

  1. Kegiatan belajar mengajar (KBM) Madrasah mengikuti kalender yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah.
  2. Kegiatan Surau Asrama di Perguruan (siswa mukim) menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Izin Pulang Siswa Mukim

  1. Perguruan tidak diliburkan total
  2. Siswa dapat mengajukan izin pulang dengan ketentuan dijemput oleh orang tua.
  3. Siswa yang izin pulang diperbolehkan kembali dengan dua kondisi: a) membawa surat tes swab negatif, atau b) memasuki asrama paling cepat 10 hari setelah tanggal izin pulang, dan tanpa menunjukkan gejala-gejala umum fisik

Klasifikasi Warga

  1. Warga tidak mukim (pulang pergi) dan warga mukim (Surau dan sekitar asrama)
  2. Warga tidak mukim hanya diperkenankan mengikuti aktivitas pokok KBM dan kembali ke rumah setelah masa belajar selesai.
  3. Warga yang tidak disiplin dapat diberikan sanksi tertulis hingga tidak diperkenankan memasuki area Perguruan.

Ketentuan Tambahan Warga Mukim

  1. Diminta mencuci tangan dan berjemur di ruangan terbuka terkena cahaya matahari langsung selama 30-60 detik sebelum memasuki gedung asrama.
  2. Yang memiliki riwayat sakit harap lebih waspada dan menginformasikan perubahan kondisi kesehatan kepada musyrif (pembina asrama) atau Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren).

Surat Edaran Komplek YDFA sebagai Area Terkontrol

No. 104 / YDFA / PERGURUAN / VII / 2021

202107-104-SE-Kawasan-Terkontrol