
3M + 1
- Menggunakan masker,
- Mencuci tangan,
- Menjaga jarak,
- Mengecek suhu dan gejala fisik umum (demam lebih 37-38 derajat celcius, flu, batuk dan mata merah)
Pra-syarat Tamu
- Sudah vaksinasi atau penyintas Covid-19
- Tidak memiliki keluhan kesehatan gejala fisik umum
Kegiatan di Perguruan
- Kegiatan belajar mengajar (KBM) Madrasah mengikuti kalender yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Daerah.
- Kegiatan Surau Asrama di Perguruan (siswa mukim) menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Izin Pulang Siswa Mukim
- Perguruan tidak diliburkan total
- Siswa dapat mengajukan izin pulang dengan ketentuan dijemput oleh orang tua.
- Siswa yang izin pulang diperbolehkan kembali dengan dua kondisi: a) membawa surat tes swab negatif, atau b) memasuki asrama paling cepat 10 hari setelah tanggal izin pulang, dan tanpa menunjukkan gejala-gejala umum fisik
Klasifikasi Warga
- Warga tidak mukim (pulang pergi) dan warga mukim (Surau dan sekitar asrama)
- Warga tidak mukim hanya diperkenankan mengikuti aktivitas pokok KBM dan kembali ke rumah setelah masa belajar selesai.
- Warga yang tidak disiplin dapat diberikan sanksi tertulis hingga tidak diperkenankan memasuki area Perguruan.
Ketentuan Tambahan Warga Mukim
- Diminta mencuci tangan dan berjemur di ruangan terbuka terkena cahaya matahari langsung selama 30-60 detik sebelum memasuki gedung asrama.
- Yang memiliki riwayat sakit harap lebih waspada dan menginformasikan perubahan kondisi kesehatan kepada musyrif (pembina asrama) atau Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren).
Surat Edaran Komplek YDFA sebagai Area Terkontrol
No. 104 / YDFA / PERGURUAN / VII / 2021
202107-104-SE-Kawasan-Terkontrol